PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN LUWU TIMUR

Profil

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Luwu Timur. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi semua pihak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentsi dan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 202/VI/Tahun 2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan diperbaharui kembali dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 280/XII/Tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.